Jumat, 05 Mei 2017

Al Khayr (Kebaikan) dalam Wakaf

Wakaf adalah institusi social islami yang tidak memiliki rujukan dalam alquran dan sunnah, Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan Al-Khayr (secara harfiah berarti kebaikan)

“…….. dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” QS. Al Hajj : 77

Taqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad Al Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khoyr berarti perintah untuk melakukan wakaf. Penafsiran menurut al-Dimasqi tersebut relavab (munasabau) dengan firman Allah tentang wasiat

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” QS. Al Baqarah : 180

Dalam ayat ersebut Al-Khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan demikian, wakf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada alkhayr.(rumahwakaf.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar