Jumat, 05 Mei 2017

Pengertian Wakaf

Wakaf=“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Artinya: menahan, berhenti, atau diam. [Ibnu Manzhur: 9/359]. Penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) [al-Jurjani: 328] Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.

Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

DASAR WAKAF PRODUKTIF
---------------------------------------------------------------------------
1. SEDEKAH JARIYAH = WAKAF

"Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).

Keterangan:
Yang dimaksud dengan SHADAQAH JARIYAH adalah WAKAF. [Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim]. Pendapat ini sama dengan pendapatnya Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin, dan Abu Bakr.

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat".

2. WAKAF ITU (Harus) PRODUKTIF
Ibnu Umar menuturkan bahwa Umar pernah mendapat kebun kurma di Khaibar. Umar ingin menyedekahkannya. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah. Rasul menjawab: Jika engkau mau, engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasaa’I, Ibnu Majah, Ahmad) (sinergifoundation.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar