PERATURAN & TATA TERTIB SEKOLAH
DI SD
ISLAM/MI DAARUL ILMI CIKARANG
TUJUAN
Semua isi tata tertib ini bertujuan
positif dan penting bagi siswa, orang tua/wali, guru, kepala sekolah dan yayasan
sebagai acuan dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pendidikan di SD
Islam/MI DIC, supaya :
1.
Proses kegiatan belajar mengajar
berjalan dengan lancar dan baik untuk menghasilkan kualitas yang diharapkan.
2. Selama proses pendidikan di SD Islam/MI DIC , pihak
sekolah tidak ada kendala dalam memberikan kebijakan karena semuanya sudah
memahami peraturan yang berlaku di sekolah.
3. Terpeliharanya nama baik semua pihak
4.
Terbangunnya budaya berprestasi dan budaya
saling mendukung positif di sekolah.
I. TATA
TERTIB SEKOLAH
Tata Tertib Umum
1.
Siswa wajib menjaga
nama baik SD ISLAM/MI
DAARUL ILMI CIKARANG.
2.
Siswa wajib
memelihara / melestarikan lingkungan sekolah ( Kebersihan,
Keamanan,Ketertiban,
Keindahan,
Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan).
- Kegiatan Belajar
1. Siswa wajib mengikuti pelajaran
sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah secara
tertib.
2. Masuk pukul 07.00, siswa datang 15
menit sebelum bel berbunyi.
3. Pulang sesuai dengan jadwal
pelajaran.
§ Siswa tidak dibenarkan berada di
sekolah setelah kegiatan belajar selesai, kecuali yang mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler.
§ Jika siswa mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler, siswa dijemput paling lambat 15 menit setelah kegiatan
ekstrakurikuler berakhir.
§ Penjemputan melebihi batas waktu
tersebut bukan merupakan tanggung jawab guru dan sekolah.
§ Perubahan penjemputan diharuskan
memberitahukan guru kelas melalui buku penghubung atau telepon.
4. Membawa buku pelajaran dan alat-alat
sesuai dengan jadwal pelajaran.
5. Menjaga kebersihan, keindahan,
ketertiban, keamanan, dan kekeluargaan di lingkungan sekolah.
6. Melaksanakan 3S (senyum, sapa, salam,
sopan, santun)
7. Mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan sekolah.
8. Memelihara sarana dan prasarana
sekolah, bila terjadi kerusakan atau kehilangan karena kelalaian wajib
menggantinya.
9. Tidak membawa peralatan/mainan,
telepon genggam, uang dan perhiasan berlebihan yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran sekolah dan jika tanpa ijin guru, jika siswa melanggar dan
terjadi kehilangan, diluar tanggung jawab sekolah.
10. Tidak meninggalkan sekolah pada
jam-jam pelajaran efektif tanpa izin dari guru kelas dan atau guru piket.
11. Siswa tidak diperkenankan merayakan
ulang tahun di sekolah.
12. Pertemuan orang tua/wali dengan
siswa pada jam sekolah hanya dapat dilaksanakan pada saat jam istirahat.
13. Siswa harus memberi identitas (nama
dan kelas) yang tidak mudah hilang pada topi, sepatu, alat tulis, peralatan
salat, dan peralatan lain yang dibawa dari rumah.
14. Senantiasa
mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran.
15. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru
dengan tertib dan tepat waktu.
16. Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang
diberikan guru.
17. Senantiasa
mengikuti remidial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.
18. Bagi siswa-siswi yang melanggar tata
tertib akan dikenai peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis,
pembinaan khusus dan pemanggilan orang tua/wali murid.
- Perilaku di Sekolah
Selama berada di
lingkungan sekolah setiap
siswa wajib :
1)
Menghormati dan menghargai Kepala
Sekolah,Guru,Karyawan.
2)
Menghormati
kakak kelas, menghargai angkatan dan menyayangi terhadap adik kelas.
3)
Sopan santun dalam berbicara
dan bertingkah laku.
4)
Menjaga dan memelihara
keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain.
5)
Menjaga nama baik sekolah dan seluruh sivitas sekolah
(Guru, Staf/karyawan
, Kepala Sekolah dan sesama
siswa).
6)
Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan
Kepala Sekolah,
Guru,Karyawan dan sesama teman
7)
Menjaga ketenangan dan ketertiban
dalam proses pembelajaran.
8)
Ikhlas
menerima teguran, hukuman dari guru, apalagi kepala sekolah.
9)
Tidak masuk
ke kelas lainnya kecuali kegiatan sekolah.
10) Tidak berandalan/ ugal – ugalan
11) Seluruh siswa wajib menjunjung
tinggi nama baik dan mencegah pencemaran nama baik sekolah.
- Absensi
·
Siswa yang
tidak masuk sekolah karena sakit/izin harus memberitahukan sekolah melalui buku
penghubung atau telepon. Setelah satu hari siswa tidak hadir tanpa
pemberitahuan maka siswa dianggap alpa.
·
Bila siswa
sakit lebih dari tiga hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter.
·
Siswa
dianggap mengundurkan diri dari SDI/MI Daarul Ilmi Cikarang bila 3 minggu
berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
- Perijinan
Jika siswa akan meninggalkan sekolah lebih awal, orang tua/wali murid harus memberitahukan secara lisan atau tertulis sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya. Tanpa didampingi orang tua/wali, siswa tidak diizinkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam belajar.
- Seragam
Pakaian : Siswa harus menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan. Berpakaian olahraga sesuai dengan jam pelajaran olahraga.
Sepatu : Sepatu hitam, kaos kaki putih polos.
Acara lain di sekolah : Berpakaian sopan dengan busana menutup aurat.
- Penampilan
a. Seluruh siswa tidak dibenarkan
berkuku kotor dan panjang
b. Seluruh siswa tidak diperkenankan
menempelkan gambar-gambar yang menutup permukaan kulit.
c. Siswa putra tidak dibenarkan
berambut panjang mencapai kerah, rambut model cepak diutamakan.
d. Siswa putri tidak dibenarkan memakai
perhiasan emas atau imitasi.
e. Siswa tidak diperkenankan berdandan
berlebihan (make up).
- Kebersihan
a. Siswa wajib menjaga kebersihan diri
(pakaian dan badan).
b. Siswa wajib menjaga dan memelihara Kebersihan,
Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaa dan Kesehatan lingkungan sekolah.
c. Senantiasa
memelihara kebersihan kelengkapan belajar (pakaian,sepatu,tas, buku,alat tulis
dll )
d. Senantiasa
memelihara dan menjaga kebersihan kelas ,laboratorium ,perpustakaan
dan tempat lainnya di SD Islam/MI DIC.
e. Selalu
memelihara dan menjaga kebersihan sarana dan prasarana Sekolah
II. SANKSI
Sanksi bagi pelanggar Disiplin
Tata Tertib dan Peraturan sebagai berikut :
1. Teguran lisan
2. Pembinaan/hukuman
langsung : Diberikan
tugas untuk melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi sekolah, seperti :
a. Bersih - bersih sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
b. Mengerjakan suatu pekerjaan.
c. Diberdirikan untuk membaca/ menalar Al - Qur'an/ Hadis/ Doa -Doa sesuai dengan
a. Bersih - bersih sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
b. Mengerjakan suatu pekerjaan.
c. Diberdirikan untuk membaca/ menalar Al - Qur'an/ Hadis/ Doa -Doa sesuai dengan
ketentuan.
3. Teguran tertulis
4. Panggilan
Orangtua Siswa
5. Pengembalian
kepada Orangtua Siswa
III.
DUKUNGAN ORANGTUA/WALI
Orang
tua/wali sangat diperlukan dukungannya untuk hal-hal sebagai berikut :
- Hadir tepat waktu pada acara :
a. Kunjungan kelas atau open house yang
akan memberi gambaran lebih jelas mengenai kegiatan di kelas dalam satu tahun
b. Setiap pementasan atau pameran siswa
yang bersangkutan.
c. Pertemuan orang tua/wali yang
dikoordinasi oleh koordinator kelas atau BKOMG
a. Acara-acara lain sesuai
pemberitahuan.
- Kehadiaran orang tua/wali atas permintaan kepala sekolah atau guru untuk masalah tertentu yang memerlukan keterlibatan orang tua murid yang tidak dapat diwakilkan orang lain.
- Pemberitahuan mengenai siswa dari orang tua/wali ataupun dari sekolah tidak perlu memakai surat. cukup dituliskan dalam buku penghubung, ditandatangani guru/wali kelas/kepala sekolah atau orang tua/wali.
- Setiap konsultasi yang ingin dilaksanakan orang tua/wali dengan kepala sekolah/guru BP/guru harus melalui perjanjian terlebih dahulu.
- Membantu putra/putrinya untuk senantiasa menyiapkan barang-barang keperluan sekolahnya.
- Pengantar atau penjemput diharapkan berpakaian sopan, menutup aurat dan tidak merokok di lingkungan sekolah.
- Membantu putra/putrinya untuk mengunjungi tempat-tempat tertentu yang terkait dengan penugasan sekolah.
- Membantu putra/putrinya untuk dapat melaksanakan tata tertib sekolah dengan baik demi keberhasilan pendidikannya.
IV.
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar