Jumat, 05 Mei 2017

Jenis-jenis Wakaf

Jenis wakaf sebenarnya banyak jenisnya kalau dilihat dari segi barang yang di wakafkan seperti wakaf tanah, wakaf rumah wakaf pohon wakaf uang dan sebaginya tetapi kalau di lihat dari segi bahasa Para ulama mutaqaddimin tidak pernah membagi wakaf, baik antara wakaf untuk anak keturunan sendiri maupun wakaf untuk publik, semua jenis wakaf, menurut mereka hanya disebut wakaf semata atau shadaqah.

Namun, para ulama mutaakhirin mulai membagi antara wakaf yang diniatkan untuk anak keturunan dan wakaf untuk public, seperti untuk fakir-miskin, pencari ilmu, atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Maka, para ulama mutaakhirin menyebut wakaf untuk: Keluarga dengan nama: Al-Waqf Al-Ahliy atau Al-Dzurriy, sedangkan wakaf untuk public dengan nama Al-Waqf Al-Khairiy. (Lihat: Muhadharah fii Al-Waqf, Abu Zuhrah, hal 4, 36, Ahkam Al-Waqf, Al-Kubaisiy 1/42).

Intinya, Wakaf bersifat menyeluruh, mencakup dua jenis wakaf di atas, baik untuk keluarga maupun untuk public, keduanya mengandung arti kebaikan, kemaslahatan, kebajikan, shadaqah. Demikian, tidak ada bedanya.

B. Tujuan Wakaf,
dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebajikan, kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.

Tujuan Umum:
Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa Allah telah mewajibkan para hamba-Nya untuk saling bekerja sama, bahu-membahu, saling kasih-sayang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang. (HR. Muslim)

Dan tidak diragukan lagi bahwasannya diantara medan kebaikan/kebajikan dalam topic ini adalah infaq untuk fii sabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, dan tanggung jawab menjaga dan menolong agama dan ummat Islam.

Maka, jenis-jenis infaq begitu teramat banyak macam dan jenisnya, dan tidak diragukan lagi bahwa diantara infaq yang terurgen saat ini adalah menahan harta-benda namun bisa mengalirkan/menyalurkan manfaatnya secara kontinyu.

Wakaf memiliki keistimewaan lain daripada infaq-infaq/shadaqah lainnya, ia bisa memelihara berbagai kepentingan public, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan secara kontinyu.

Al-Dahlawy mengatakan ketika menjelaskan keistimewaan wakaf: Di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis, pada saat yang sama di sana ada ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat/hasilnya untuk fakir-miskin dan ibnu sabil. (Lihat: Hujatullah Al-Balighah 2/116).

Abu Zahrah mengatakan: Wakaf, dimana dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan hasil/manfaatnya untuk kemaslahatan umum, adalah satu jenis dari shadaqah jariyah setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang, dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan fakir-miskin, pengembangan berbagai sarana social, semisal rumah sakit, sarana layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim, menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka, jadilah wakaf sebagai sebab bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran. (Lihat: Muhadharat fii Al-Waqf: hal. 3).

Tujuan Khusus:
Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dan lain-lain. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:

Membela agama, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak. Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa.

Memelihara hasil capaian manusia. Manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, menjaga peninggalan bapak-bapaknya, nenek-moyangnya.

Maka, ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta-benda peninggalan tersebut, ia khawatir kalau-kalau anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura, foya-foya. Maka, ia pun menahan harta-benda tersebut dan mendayagunakannya, hasilnya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun public, adapun pokok hartanya tetap lestari.

Menyelamatkan keadaan sang wakif. Misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta-benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau ia khawatir tidak ada yang akan mengurusi harta-bendanya kelak jika ia sudah wafat, karena tidak punya keturunan atau tidak ada sanak kerabat, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta-bendanya tersebut sebagai harta fii sabilillah sehingga ia bisa menyalurkan manfaat/hasil dari harta-bendanya tersebut ke berbagai sarana publik.

Memelihara keluarga. Yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Maka, dalam keadaan ini, seseorang mewakafkan harta-bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan disaat-saat mereka membutuhkannya.

Memelihara masyarakat. Bagi orang-orang yang memiliki atensi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia kewakafkan harta-bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial-kemasyarakatan. (Lihat: Ahkam Al-Waqf, Al-Kubaisi, 1/141).

Atas dasar keinginan untuk menggapai tujuan-tujuan wakaf inilah, sekaligus mengikuti ketentuan dan hukum Allah ta’alaa, maka tujuan-tujuan wakaf tersebut telah memotivasi kita untuk bergegas melakukan berbagai amal kebaikan, bershadaqah untuk berbagai sarana umum. Dan ini masuk dalam koridor tujuan-tujuan syariat secara global.

Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih Penerjemah: Abu Ilyasa Nu’man. (wakafproduktif.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar