Jumat, 05 Mei 2017

Manfaat Wakaf

Manfaat wakaf pada umumnya adalah untuk kepentingan bersama atau untuk kemaslahatan ummat dalam Pembahasan ulama tentang wakaf, sesungguhnya telah cukup maju.

Banyak gagasan yang mereka kemukakan sudah mengantisipasi perkembangan zaman. Ulama madzhab Maliki misalnya membolehkan mewakafkan manfaat hewan untuk dipergunakan, dan membolehkan mewakafkan uang.

Ulama madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali berpendapat bahwa baik harta bergerak, seperti mobil dan hewan, maupun harta tidak bergerak seperti rumah dan tanaman, boleh diwakafkan (Menteri Agama RI, pada pembukaan Workshop Wakaf Produktif, Batam, 2002).

Bebepara Ulama terdahulu seperti Az-Zuhri (wafat tahun 124 H) berpendapat bahwa boleh mewakafkan dinar dan dirham.

Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Menurut Madzhab Hanafi (Wahbah Al-Zuhaily, 1997) bahwa uang yang diwakafkan dijadikan modal usaha dengan sistem mudlarabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil diberikan untuk kepentingan umum.

Meskipun bebepara ada ulama yang tidak menyetujui wakaf tunai dengan uang, seperti Ali Abidin (Anwar Ibrahim, 2002) penulis berpendapat bahwa wakaf tersebut dibenarkan secara syari’ah, dengan catatan uang tersebut tetap terjaga dan terpelihara, misalnya disimpan di Lembaga Keuangan Syari’ah yang amanah dan profesional.

Banyak sasaran yang bisa dicapai dengan wakaf uang, seperti dikemukakan A.A. Mannan (2001) yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf uang di Bangladesh, yaitu:
(i) Menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf uang dan membantu dalam pengelolaan wakaf.

(ii) Membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf uang dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.

(iii) Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.

(iv) Memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.

(v) Menciptakan kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.

(vi) Membantu pengembangan Social Capital Market.

(vii) Membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Di negara kita, hampir semua lembaga pendidikan Islam, seperti Pondok Pesantren menggerakkan roda kegiatannya dengan menggunakan dana wakaf, baik melalui wakaf tanah, bangunan maupun wakaf uang.

Karena itu, potensi wakaf yang cukup besar di negara kita, perlu terus-menerus digalakkan dan ditingkatkan implementasinya. Dengan wakaf uang yang terorganisir secara rapi, insya Allah bisa dipergunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka pengentasan kemiskinan. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.(wakafproduktif.og)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar