Jumat, 05 Mei 2017

Tujuan Pengelolaan Wakaf Produktif

Pengelolaan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang diwakafkan. Tujuannya memperoleh manfaat seoptimal mungkin untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut.

Maka tugas dari pengelola atau kepengurusan wakaf adalah meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf hingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin.

Tak sekadar meraup untung, pengelola juga harus menjaga pokok – pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf agar nilainya tidak berubah.

Setelah mendapatkan keuntungan tugas pengelola belum selesai. Keuntungan itu harus didistribusikan kepada program-program sosial atau program yang telah ditentukan sejak akad wakaf diteken.

Distribusi ini akan lebih baik jika pengelola asset wakaf dipisahkan dengan pengelola distribusi. Ini merupakan tuntutan terhadap pengelola wakaf agar bekerja professional dan transparan.

Nah, jika semua skema dan skenario berjalan lancar maka pengalaman itu hendaknya disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya dari pengelolaan wakaf produktif dan pendistribusian keuntungannya bakal menarik perhatian masyarakat untuk ikut serta mewakafkan hartanya pada bentuk wakaf produktif. Dengan demikian wakaf terus berkembang.

Pemberdayaan tanah wakaf produktif
Studi kasus ini merupakan perumpamaan dalam pemberdayaan tanah wakaf yang berada dalam wilayah yang sangat strategis secara ekonomis.

Di atas tanah wakaf berdiri sebuah Masjid Jami’ berlantai dua megah dan berlokasi di kawasan elit. Lantai satu disewakan untuk resepsi perkawinan dan pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan ibadah.

Pemberdayaan tanah tersebut, misalnya, merancang gedung bisnis Islam berlantai 15 yang memiliki level setara dengan gedung di sekitarnya.

Properti baru itu disewakan untuk perkantoran dengan harga sewa yang menarik atau dengan prinsip memudahkan dan meringankan pelaku bisnis dengan diikuti perjanjian tertentu. Hal ini sangat mungkin diwujudkan dibawah naungan nazhir wakaf professional.

Penulis buku Wakaf Uang Inovasi Finansial Islam, Musatafa Edwin Nasution pernah membuat simulasi besaran potensi wakaf uang tunai.

Pada simulasi di table di bawah ini, Edwin mengasumsikan jumlah kalangan kelas menengah sebesar 10 juta orang yang berpotensi menyumbangkan wakaf tunai mereka.

Potensi Wakaf Tunai di Indonesia
Tingkat Penghasilan per bulan Prediksi Jumlah Donatur Besaran Donasi (rupiah) Potensi wakaf terkumpul per bulan Potensi wakaf terkumpul per tahun. :

  • 500 ribu 4 juta 5.000 20 miliar 240 miliar
  • 1 – 2 juta 3 juta 10.000 30 miliar 360 miliar
  • 2 – 5 juta 2 juta 50.000 100 miliar 1,2 triliun
  • 5 – 10 juta 1 juta 100.000 100 miliar 1,2 triliun
        • TOTAL 3 triliun
Potensi dari wakaf uang sangat besar jika dikelola dengan baik. Terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan diinvestasikan di sektor yang produktif. Hasil investasi tersebut disalurkan dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan ummat.

Dengan wakaf produktif jumlah wakaf uang tidak akan berkurang bahkan terus bertambah. Mengacu pada simulasi di atas, jika dana wakaf sebesar Rp 3 triliun selama satu tahun diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Syari’ah dengan bagi hasil misalnya 9 persen, maka dana hasil investasi sebesar Rp 270 miliar. Cukup besar bukan?!

Dampak positif terbitnya undang-undang tentang wakaf, banyak perbankan syariah dan lembaga pengelola wakaf meluncurkan produk dan fasilitas yang menghimpun dana wakaf uang.

Lembaga tersebut di antaranya Baitul Mal Muamalat meluncurkan Waqf Uang Muamalat, Dompet Dhuafa Republika mendirikan Tabung Wakaf Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia yang dibentuk atas perintah undang-undang.

Lembaga-lembaga di atas telah banyak membuat program untuk mewujudkan keadilan sosial yang dihasilkan dari investasi dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat, seperti pembentukan rumah sakit, sekolah, dan kampung peternakan yang berpotensi mengembangkan wakaf uang untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkesinambungan.

Program-program yang telah dicanangkan oleh lembaga wakaf di Indonesia dengan mengelola dana wakaf uang dalam bentuk ini adalah dalam upaya agar harta wakaf lebih berkembang manfaat ekonomi dan sosialnya.

Contohnya saja, penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf uang pada Tabung Wakaf Indonesia yang hasil pengelolaannya disalurkan pada bidang pendidikan, ekonomi, dan bidang sosial.

Selain itu, hasil pengelolaan yang di peroleh oleh Badan Wakaf Indonesia disalurkan pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa sudah banyak lembaga-lembaga wakaf di Indonesia yang mencoba untuk mengelola wakaf uang secara produktif yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan.(wakafedia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar