Selasa, 05 Desember 2017

Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Adapun yang berhak menerima zakat adalah salah satu dari 8 golongan yang disebutkan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesunggguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya. dan para budak yang memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha mendengar. (Q.S. At Taubah: 60)

Selain dari 8 golongan itu. tidak berhak menerima zakat bahkan tidak sah zakat seseorang jika diberikan kepada selain mereka. Untuk lebih jelasnya 8 golongan yang berhak menerima zakat akan dijelaskan pada uraian berikut ini.

I. Fakir Miskin
Seorang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali dan juga tidak mempunyai pekerjaan. Atau kalaupun dia menghasilkan uang tapi tidak mencukupinya bahkan untuk separuh kebutuhannya, misalnya orang yang memerlukan uang Rp 1.000.000,00 tapi dia hanya menghasilkan Rp 400.000,00.

Sedangkan definisi miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, akan tetapi harta dan gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dari sandang pangan dan juga papan. Misalnya seseorang membutuhkan Rp 1.000.000,00 tapi yang ada padanya cuma Rp 600.000,00 atau Rp 700.000,00.

Berdasarkan definisi fakir miskin di atas, maka yang berhak menerima zakat atas nama fakir miskin adalah ketiga golongan di bawah ini.

1. Mereka yang sama sekali tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
2. Mereka yang punya harta atau pekerjaan, akan tetapi harta atau gajinya tidak mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Bahkan tidak mencukupi setengah dari kebutuhannya.
3. Mereka yang punya harta atau pekerjaan, tetapi harta tersebut atau gajinya tidak mencukupi batas minimal kebutuhannya. Hanya mencukupi lebih dari setengah yang dibutuhkan.

Apakah Batas dari Mencukupi atau Tidak bagi Orang Fakir Miskin dan untuk Berapa Lama?
Banyak orang tidak faham apa maksud harta yang mencu¬kupi atau tidak, dan untuk berapa lama harta itu mencukupi sehingga dia itu termasuk orang fakir miskin yang berhak menerima zakat atau tidak termasuk dari mereka.

Oleh karena itu, penjelasan tentang hal itu sangat penting sekali untuk dibahas. Yang dimaksud dengan mencukupi kebutuhannya adalah kebutuhannya dari makan, pakaian, dan juga rumah yang dia butuhkan untuknya dan orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lain.

Sedangkan yang dimaksud mencukupi untuk berapa lama, maka jawabannya dapat diperinci sebagai berikut: Jika dia bisa bekerja, maka yang dimaksud dengan mencukupi adalah harta atau gaji yang mencukupi kebutuhan sehari-harinya, jika setiap harinya butuh Rp. 20.000, tapi yang dia peroleh kurang dari itu, maka termasuk ke dalam golongan fa-kir miskin, cuma perbedaan antara keduanya kalau fakir yang dia dapatkan baik dari gaji atau usahanya kurang dari separuh kebutuhannya, sedangkan miskin yang dia punya lebih dari setengah yang dia butuhkan.

Dan jika orang fakir miskin itu termasuk orang yang tidak bisa bekerja maka yang dimaksudkan dengan mencukupi seumur hidupnya barometernya adalah usia manusia pada umumnya yaitu 62 tahun. Jadi dilihat berapa umurnya, jika umurnya 30 tahun apakah cukup hartanya untuk menghidupi sisa umurnya dan umur 62, yaitu 32 tahun? Jika mencukupi, berarti dia bukan termasuk orang fakir miskin, dan jika tidak mencukupi berarti dia termasuk golongan fakir miskin dan berhak menerima zakat.

Apakah Dinamakan Orang Kaya jika Kekayaan Seseorang adalah dari Harta yang Haram?
Tidak dinamakan orang kaya, orang yang mendapatkan dengan haram, seperti hasil curian, korupsi atau dengan cara yang dilarang agama Islam, dan orang seperti ini yaitu yang menghasilkan uang secara haram berhak menerima zakat, karena dia termasuk golongan fakir miskin tanpa menghiraukan hartanya,

Apakah Seorang Fakir Miskin yang Mempunyai Tanah dan lain-lain Tidak Mengeluarkannya dari Kemiskinan?
Jika seseorang yang berpredikat fakir miskin mempunyai rumah, tanah dan lain-lain, maka semuanya itu tidak dapat mengeluarkannya dari kemiskinan dengan syarat rumah itu layak baginya, begitu pula barang lainnya seperti pakaian yang dibutuhkan dan layak baginya beserta kitab-kitab yang dipunyai dan lain sebagainya,

Kecuali jika rumah tersebut tidak layak dengan keadaannya. dan jika rumah tersebut dijual akan menghasilkan rumah yang layak baginya dan masih ada sisa dari itu yang dapat digunakan untuk usahanya, jika dia bisa bekerja atau sisa harta yang ada cukup untuk menghidupi sisa hidupnya jika dia tidak bisa bekerja, maka dia bukan termasuk golongan fuqara’ dan masakin dan dia tidak berhak menerima zakat. Karena jika dia membutuhkan uang, wajib atasnya untuk menjual rumah tersebut.

Berapa Kadar yang Diberikan kepada Fakir Miskin dari Zakat?
Jika seumpama yang membagi zakat itu pemilik harta itu sendiri maka diberikan kepada mereka secukup uang itu, setelah diratakan harta tersebut kepada golongan yang ada di kota itu misalnya yang ada di kota itu tiga golongan, terdiri dari fakir, miskin dan orang yang berhutang maka zakatnya dibagi tiga.

Misalnya zakatnya itu Rp 9.000.000,00 maka masing-masing golongan itu mendapatkan Rp 3.000.000,00.

Jika fakir miskin banyak di kota itu sedangkan hak mereka dari zakat itu hanya Rp 6.000.000.00. maka boleh bagi pemilik membagikan harta itu kepada mereka semua tanpa memperdulikan harta tersebut mencukupi bagi mereka atau tidak dan dia memberikan zakat itu paling sedikit tiga orang dari setiap golongan seperti yang akan dibahas di bab berikutnya.

Dan jika yang membagikan badan Amil zakat yang direstui dari pemerintah seperti BAZIS, LAZ dan lain-lain atau pemiliknya dan zakatnya banyak, sedangkan fakir miskin itu sedikit jumlahnya, maka masing-masing dari mereka diberikan dari zakat kadar yang mencukupi kebutuhan mereka, yaitu jika dia bisa berdagang, kita beri dia modal yang dibutuhkan, yang sekiranya dengan modal tersebut dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,

Dan jika dia termasuk orang yang tidak bisa usaha, maka diberikan kepadanya kadar uang untuk menghidupi sisa umurnya ke umur 62 tahun.

Tapi bukan berarti kita memberikan uang tunai, akan tetapi misalnya kita bangunkah untuknya toko untuk disewakan yang mana uang sewanya cukup untuk memenuhi kehidupan sisa hidupnya dan toko tersebut menjadi miliknya yang bisa diwarisi oleh pewarisnya jika dia meninggal. Dan jika dia termasuk seorang pekerja, maka kita berikan apa yang dia butuhkan dalam pekerjaannya, misalnya penjahit maka kita berikan mesin jahit dan begitu seterusnya.

Walhasil, diberikan kepadanya sekiranya dia tidak kembali lagi untuk minta zakat.

II. Amil Zakat
Yang dimaksud dengan amil zakat di sini adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh pemerintah atau lembaga khusus zakat yang direstui oleh pemerintah untuk mengurusi penarikan zakat dan pembagiannya, Yang ditugasi untuk menjaga, mendata atau yang berkeliling mengambil zakat.

Syarat Menjadi Amil Zakat
Adapun kriteria orang-orang yang berhak untuk menjadi amil zakat adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. Seorang muslim, maka tidak boleh seorang kafir menjadi amil zakat.
  • b. Seseorang yang sudah akil baligh, maka tidak boleh menjadi amil seorang yang belum baligh atau orang gila.
  • c. Seorang yang jujur, karena dia akan dipekerjakan untuk mengurusi harta kaum muslimin maka di sini diperlukan kejujuran. Akan tetapi yang disyaratkan di sini adalah kejujuran yang tampak pada kita, jadi kapan tampak pada khalayak ramai atau banyak orang mengetahui bahwa dia orang jujur, maka dibolehkan menjadi amil zakat.
  • d. Mengetahui tentang hukum zakat, bagi yang disyaratkan un¬tuk berkeliling mengambil, juga menghitungnya akan tetapi seperti sopir penjaga dan lain-lain tidak syaratkan hal itu.

Selain itu, boleh juga dipekerjakan menjadi amil zakat dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan mereka boleh menerima upahnya dari zakat.

Berapa Kadar yang Diberikan kepada Amil Zakat?
Kadar yang diberikan kepada amil zakat ini, adalah upah yang sesuai dengan kerjanya. Hal itu jika dia tidak mendapatkan upah dari pemerintah. Dan jika yang membagikan zakat tersebut bukan pemilik harta sendiri. karena jika pemilik sendiri yang membagikan, atau amil zakat sudah mendapat upah dari pemerintah. maka dia tidak berhak untuk mendapatkan dari zakat.

III. Orang-orang Mu’allaf
Orang-orang Muallaf yang dimaksudkan di sini adalah salah satu dari 4 golongan di bawah ini:

  • 1. Orang yang baru masuk Islam, dan niatnya masih lemah, maka diberikan kepadanya zakat supaya hatinya mantap dengan agama Islam.
  • 2. Orang Islam yang mempunyai pengaruh terhadap kaumnya, sehingga seandainya dia diberikan zakat, diharapkan pengikutnya atau bawahannya memeluk agama Islam nantinya.
  • 3. Orang-orang Islam yang memerangi atau menakut-nakuti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, sehingga mereka membawa zakat orang-orang tersebut kepada pemerintah, mereka berhak menerima zakat.
  • 4. Orang-orang Islam yang memerangi orang kafir pemberontak yang berada dekat kota mereka berada, maka mereka juga berhak mendapatkan zakat.

Dua golongan yang terakhir diberikan zakat jika dengan memberi zakat kepada mereka lebih ringan kepada pemerintah daripada mengirim tentara untuk memerangi mereka.Akan tetapi dua golongan yang pertama diberikan dari zakat tanpa syarat dan empat golongan tersebut boleh menerima zakat walaupun mereka itu orang-orang kaya.

Kadar Zakat Yang Diberikan Kepada Mu’allaf
Kadar yang diberikan kepada orang Mu’allaf tidak ada batas tertentu akan tetapi kembali kepada kebijaksanaan Imam atau penggantinya, sedikit banyaknya kembali kepada kebijaksanaannya.

Dan orang kafir, selama dalam kekafirannya tidak berhak menerima zakat dan bukan termasuk orang Mu’allaf walaupun dengan memberinya ada harapan memeluk agama Islam atau Islamnya orang simpati dengannya tetap tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka karena zakat haknya kaum muslimin.

IV. Budak Mukatab
Budak mukatab adalah budak yang dijanjikan kebebasan oleh tuannya baik dengan permintaannya atau penawaran dari tuannya dengan imbalan uang yang diserahkan kepada tuannya dalam waktu yang telah disepakati.

Maka budak itu berhak mendapatkan zakat untuk mem-bebaskannya dari perbudakan.
Kadar Zakat yang Diberikan kepada Budak Mukatab
Kadar yang diberikan kepada budak mukatab adalah kadar yang membebaskannya dari perbudakan.

V. Orang-orang yang Mempunyai Hutang
Orang yang berhutang berhak mendapatkan zakat untuk membebaskan hutang mereka, dan mereka yang berhutang, kadangkala berhutang untuk kepentingan diri sendiri dan kadangkala berhutang untuk kepentingan orang lain atau untuk kemaslahatan umum. Selama berhutangnya mereka tidak dilandasi maksiat, maka mereka berhak mendapatkan zakat, kesimpulannya mereka ada empat golongan, yaitu:

  • 1. Mereka yang berhutang untuk diri mereka, dengan maksud memakainya untuk sesuatu yang mubah, bukan maksiat. Dan jika hutangnya untuk sesuatu yang sifatnya maksiat seperti dipakai untuk berzina, minum beer dan lain-lain, tidak boleh menerima zakat untuk membebaskan hutangnya.
  • 2. Mereka yang berhutang untuk memadamkan api fitnah, antara dua golongan yang sedang cekcok.
  • 3. Mereka yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti berhutang untuk kelangsungan bangunan Masjid, Pesantren, Madrasah dan lain-lain.
  • 4. Mereka yang berhutang karena menjamin seseorang dan yang di jaminnya tidak mampu membayar hutangnya, atau mampu membayar tetapi dia tidak bertanggung jawab, maka dia ber¬hak mendapatkan zakat untuk membayar hutangnya.

Kadar yang Diberikan kepada Orang yang Berhutang dari Zakat
Kadar yang diberikan dari zakat kepada orang yang berhutang adalah kadar yang membebaskan hutangnya.

VI. Orang-orang yang Melaksanakan Jihad
Qrang-orang yang melaksanakan jihad karena Allah SWT berhak mendapatkan zakat kaum muslimin, guna membantu mereka selama berperang. Dengan syarat tidak diupah atau digaji pemerintah akan tetapi berperang semata-mata untuk menegakkan agama Islam.

Kadar Zakat yang Diberikan kepada Mujahidin
Kadar zakat yang diberikan kepada orang-orang yang me¬laksanakan jihad adalah kebutuhannya selama dalam peperangan, seperti pakaian, kendaraan dan lain-lain sekalipun Mujahid tersebut adalah orang kaya.

VII. Ibnu Sabil
Ibnu sabil yang dimaksudkan adalah orang yang mengadakan perjalanan ke suatu tujuan lalu sebelum sampai ke tujuannya itu atau sebelum sampai ke rumahnya kembali, dia kehabisan bekal atau kehilangan bekal tersebut, maka orang ini berhak untuk mendapat zakat, jika memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • 1. Bepergiannya bukan untuk maksiat, jika untuk itu maka tidak ada hak mendapatkan zakat, seperti pergi untuk membunuh dan lain-lain
  • 2. Dia sangat membutuhkan kepada zakat itu, lain halnya jika tidak membutuhkannya, maka tidak diberikan kepadanya.
  • 3. Dia tidak mendapatkan orang yang mau meminjamkannya uang di kota itu, jika dia punya uang di rumah itu untuk membayar hutangnya, kecuali jika di rumahnya pun dia tidak punya uang, maka tidak disyaratkan syarat ini, dan dia berhak mendapatkan zakat.


Kadar Zakat yang Diberikan kepada Ibnu Sabil
Kadar yang diberikan kepadanya, adalah kadar yang menyampaikannya ke tempat asalnya. Mulai dari tiket kendaraan sampai kepada uang makannya selama di perjalanan.

Bagaimanakah Cara Membagikan Zakat Kepada 8 Golongan Tersebut?
Terkadang zakat itu dibagikan sendiri oleh pemiliknya, dan terkadang diberikan kepada lembaga khusus yang mengelola zakat yang direstui pemerintah seperti BAZIS, LAZ dan lain-lain.

Jika yang membagikan zakat adalah lembaga khusus, maka harus diperhatikan empat hal di bawah ini:

  1. Memberikan zakat tersebut kepada 8 golongan yang ada di wilayahnya, dan jika sebagian golongan belum ada, maka disimpan bagian mereka sampai mereka ada.
  2. Meratakan harta zakat tersebut kepada semua golongan. Misalnya uang yang ada sebesar Rp 800.000.000,00 maka dibagi 8, sehingga setiap golongan berhak menerima zakat tersebut sebesar Rp 100.000.000,00 dikecualikan dalam hal ini Amil zakat, karena mereka berhak menerima dari zakat sekedar upah yang sesuai dengan pekerjaan mereka, maka jika lebih dikembalikan kepada bagian golongan lainnya.

    Begitu pula jika kurang maka diambil dari harta zakat lainnya atau dari Baitul Mal. Dan jika bagian untuk satu golongan kurang dari mencukupi golongan tersebut setelah dibagikan, maka jika ada golongan yang lebih bagiannya setelah dibagikan, maka selebihnya itu diberikan kepada golongan yang bagiannya tidak mencukupi untuk setiap personilnya.

    Dan jika bagian suatu golongan lebih, dan tidak ada golongan yang bagiannya kurang, maka disimpan sampai ada yang berhak dari golongan tersebut.

    Dan jika sebagian golongan tidak ada di kota tersebut, maka bagian golongan tersebut dikembalikan kepada golongan yang ada, seperti kebanyakan sekarang yang ada hanya empat golongan yaitu : fakir, miskin, orang yang berhutang, dan Amil zakat. Jika terjadi seperti itu maka harta zakat itu dibagikan menjadi empat bagian, dan begitu seterusnya.
  3. Meratakan zakat tersebut ke personil setiap golongan, hal itu jika harta itu banyak serta cukup dibagi rata, namun jika harta itu sedikit serta tidak mencukupi kebutuhan mereka semua,maka didahulukan yang lebih membutuhkan kepada harta tersebut atau yang lebih maslahat, akan tetapi tidak boleh kurang dari tiga orang dari setiap golongan.
  4. Memberikan kepada semua personil dari setiap golongan yang ada di kota itu, karena hal itu mudah diketahui, Jika pembagian harta dilakukan sendiri oleh pemilik harta, maka diwajibkan juga melaksanan empat perkara tersebut, yaitu memberikan zakatnya kepada semua golongan yang ada di kota itu selain Amil dan juga wajib meratakan zakat tersebut kepada semua golongan yang ada.
  5. Selain itu diwajibkan pula membagikan harta kepada semua anggota dari setiap golongan yang ada dan membagikannya dengan rata kepada mereka. jika waktu wajibnya zakat tersebut jumlah mereka tidak terlalu banyak, seperti tiga orang setiap anggota golongan yang ada, maka diwajibkan memberikan zakatnya kepada mereka semua dengan rata. Akan tetapi jika jumlahnya tidak terhitung banyaknya dan zakatnya tidak cukup untuk mencukupi keperluan mereka, maka tidak wajib membagikan zakatnya kepada mereka semua. Dan tidak wajib memba-gikannya dengan rata kepada setiap anggota yang ada.
  6. Akan tetapi tidak boleh kurang dari tiga orang setiap anggota golongan yang ada. misalnya dia memberikan zakatnya kepa¬da golongan fakir sebanyak tiga orang, golongan miskin sebanyak tiga orang. dan dari golongan orang yang berhutang tiga orang.
  7. Dan jika dia memberikan kepada suatu golongan kurang dari 3 orang maka wajib dia mengganti bagiannya. Dengan memberikan uang kepada orang tersebut, walapun sedikit asalkan berharga.
  8. Misalnya, bagian golongan fuqara’ Rp 300,000,00, kemudian diberikan kepada si A sebesar Rp 150.000,00, si B sebesar Rp 100.000,00 dan si C Rp 50.000,00, maka hal ini dibolehkan karena tidak wajib membagikannya dengan rata, karena dibagikan sendiri oleh pemilik harta dan anggota golongan tersebut tidak terhitung jumlahnya.

(Sumber : muslimedianews.com)

Ringkasan 8 Asnap Penerima Zakat.
Zakat merupakan rukun islam yang ke empat. Zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah datang waktunya. Baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta), zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang disaat datangnya hari raya fitrah atau pada akhir bulan ramadhan. Sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila sudah sampai nisab dan sudah sampai haul 1 tahun. Nah kepada siapa zakat itu kita keluarkan? Setiap zakat yang dikeluarkan tentunya harus disalurkan dengan tepat, supaya zakat yang kita keluarkan itu sah. jangan sampai zakat tersebut diterima oleh orang-orang yang tidak berhak untuk menerimanya. Berikut ada 8 (delapan) golongan orang-orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat Al-qur’an:

Adapun 8 (delapan) golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu seperti yang tersebut di dalam Al-qur’an Surah At-Taubah ayat 60 : Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah:60)

8 (Delapan) Golongan Tersebut Yaitu
1) Fakir yaitu : orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2) Miskin yaitu : orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3) ‘Amil yaitu : orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).

4) Muallaf yaitu : orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5) Hamba Sahaya yaitu : budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.

6) Gharimin yaitu : orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.

7) Fisabilillah yaitu : orang yang berjihad dan berjuang dijalan Allah, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.

8) Ibnu sabil yaitu : orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. seperti : orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.

Sumber : akidahislam.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar