Selasa, 05 Desember 2017

3 Sasaran Pengelolaan Zakat Nasional

Tahun baru Islam 1438 H ini sejatinya juga menjadi momentum hijrah dalam pengelolaan zakat secara nasional. Tantangan yang dihadapi umat saat ini seperti kemiskinan, pemerataan pendidikan, akses terhadap pekerjaan dan bencana alam yang kerap melanda tanah air hendaknya menjadi pendorong hijrahnya pengelolaan zakat secara nasional.

Lingkup perubahan (hijrah) pengelolaan zakat secara nasional setidaknya melingkupi tiga hal yaitu pengelolaan zakat yang terintegrasi oleh amil zakat, pengelolaan zakat yang modern dengan inovasi teknologi dan sinergi padu di antara organisasi pengelola zakat di Indonesia.

Aspek hijrah pertama dalam pengelolaan zakat adalah upaya beralih dari pemberian zakat secara langsung menuju pengelolaan zakat yang terintegrasi dan dilakukan amil zakat. Upaya pengumpulan zakat dan penyalurannya hendaknya kini perlu didorong untuk terus dilakukan oleh amil zakat, tidak lagi dilakukan secara langsung kepada mustahik karena beberapa hal. Pertama, pengelolaan zakat oleh amil akan mendorong terkumpulnya dana (pool of funds) yang cukup untuk mendanai berbagi program pengentasan kemiskinan, pendanaan beasiswa, pemberian akses kesehatan gratis, dan berbagai pelatihan wirausaha.

Jika zakat masih diberikan secara langsung kepada mustahik maka upaya untuk menaikkan derajat mustahik tersebut akan cenderung parsial, temporer dan tidak merata. Kedua, pemberian zakat langsung kepada mustahik dapat menghindakan muzaki dari sifat riya dan ujub. Di sisi lain, pengelolaan zakat oleh amil dapat menjaga perasaan mustahik dari rasa hina dan malu.

Ketiga, pengelolaan zakat oleh amil memungkinkan terjadinya pemerataan penyebaran dana zakat. Dengan intrumen dan jaringan yang lebih mumpuni amil zakat dapat menjangkau daerah terluar dan terpelosok di tanah air. Tidak demikian halnya jika kita menyalurkan zakat secara langsung

Hijrah pengelolaan zakat juga perlu dilakukan dari pengelolaan zakat yang manual menuju pengelolaan zakat modern. Hal ini mutlak dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup masyarakat, dan tantangan umat masa kini. Jika dulu zakat dikumpulkan hanya dengan menggunakan kotak yang disimpan di surau atau mushala, maka kini zakat sudah bisa ditunaikan dengan sentuhan jari pada ponsel pintar kita.

Kerjasama antara amil zakat dengan perbankan, retail store, provider jaringan telekomunikasi dan institusi lainnya memungkinkan setiap muzaki membayar zakat dengan mudah dan cepat. Lebih daripada itu dengan kemajuan teknologi ini muzaki juga dapat melihat rekam transaksi zakatnya secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh gratis melalui ponsel berbasis android seperti aplikasi Muzaki Corner yang dikembangkan oleh BAZNAS.

Tak sekadar pada aspek pengumpulan zakat, penyaluran zakat juga hendaknya dikembangkan dengan inovasi teknologi. Hal ini seperti proses penyaluran Paket Ramadhan untuk muzaki melalui Gojek yang dilakukan BAZNAS pada Ramadhan yang lalu.

Dengan cara ini, muzaki dapat mengusulkan siapa mustahik yang ingin dibantu dan mustahik dimuliakan dengan tidak perlu mengantri dan berdesakan. Hal ini juga menghindari risiko jatuhnya korban apalagi jika mustahik yang ingin kita bantu sudah lanjut usia.

Aspek hijrah yang terakhir adalah sinergi diantara pengelola zakat di tanah air. UU Pengelolaan Zakat mengatur bahwa kelembagaan zakat terkoordinasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat baik BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun LAZ. Sinergi diantara pengelola zakat ini sejatinya telah hadir dan tampak jelas saat terjadi bencana di berbagai daerah di tanah air.

Setiap pengelola zakat turun tangan tanpa ragu dan saling membantu menolong korban. Ke depan upaya sinergi ini perlu diperkuat terutama dalam proses pelaporan zakat secara nasional. Tahun baru Islam 1438 H ini dijadikan BAZNAS sebagai momen penguatan sinergi pelaporan zakat secara nasional dengan melalukan entri data secara nasional di 34 provinsi ke dalam Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).

Kegiatan ini melibatkan lebih dari 500 BAZNAS Kabupaten/Kota yang dipusatkan di BAZNAS Provinsi masing-masing daerah. Dengan demikian data penghimpunan dan penyaluran secara nasional dapat dihimpun sehingga dapat menjadi penguat strategi pengelolaan zakat nasional pada masa mendatang.

(Sumber : republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/10/06/oemprf388-hijrah-pengelolaan-zakat-part2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar