Selasa, 05 Desember 2017

Manfaatkan Zakat untuk Modal Usaha, Baznas Salurkan untuk 50 Mustahik

Sebagai agenda akhir tahun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau menyalurkan zakat yang terkumpul ke Kabupaten Kota di Provinsi Riau. Kali ini Baznas menyalurkan ke Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana ada sebanyak 50 Kaum Dhuafa yang menerima zakat produktif tersebut. Para kaum dhuafa ini akan memanfaatkan zakat tersebut sebagai modal untuk usahanya, Selasa (21/11).

Acara penyerahan zakat ini sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Said Hasyim, Komisioner Baznas Provinsi Riau H. Yurnal Edward, Muhammad Erwin dan Staf, Komisioner Baznas Kepulauan Meranti dan Staf, Ketua DPRD Meranti Fauzi, Kepala Kemenag Meranti, Pimpinan Bank Syariah Mandiri dan Camat Tebing Tinggi. "Penyaluran dilakukan untuk 50 orang mustahik di Meranti. Semoga bisa termanfaatkan dengan baik dan bisa membantu hidup Kaum Dhuafa ini," ujar Erwin.

Diharapkan kedepannya lanjut Erwin para Kaum Dhuafa yang mendapatkan bantuanitu untuk bisa mandiri. Sehingga bisa lebih maju mengembangkan usahanya. "Sehingga tidak jadi fakir miskin dan tahun depan sudah bisa berinfak dan bersedekah, untuk pengawasan sendiri akan diawasi teman-teman kita di Baznas Meranti," jelas Erwin.

Akhir tahun ini merupakan agenda yang rutin bagi Baznas untuk menyalurkan zakat produktif kepada kaum Dhuafa, sebelum ke Meranti, Baznas juga sudah menyalurkan zakat ke Bengkalis, Inhu, dan Dumai. " Kami mendistribusikan kepada Kabupaten/Kota dan nantinya pembinaan dilakukan ke Kabupaten/Kota, Pekan depan kami akan kembali salurkan ke Kabupaten lain lagi," ujar Erwin.

Untuk jumlahnya sendiri menurut Yurnal, setiap Kabupaten/Kota disalurkan sebesar Rp 150 juta, sehingga setiap penerima mendapat Rp. 10 juta. "Ini program kita di akhir tahun. Untuk jumlah zakat yang diterima Baznas sendiri tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Untuk Se-Riau kita berhasil kumpulkan Rp. 40 Milyar, penyalurannya diharapkan 85 persen penyaluran," ujar Erwin.
(Sumber : baznas.riau.go.id/post/informasi/2017/11/231-manfaatkan-zakat-untuk-modal-usaha-baznas-salurkan-untuk-50-mustahik.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar